Selatpanjang (21/9/22) – Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah program kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pos UKK merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat yang bersumber daya dari, oleh, dan untuk pekerja itu sendiri.
Kegiatan yang dilakukan oleh Pos UKK meliputi: Upaya promotif, Upaya preventif, Pengobatan sederhana, Pertolongan pertama pada kecelakaan, Pertolongan pertama pada penyakit. Manfaat Pos UKK bagi pekerja, antara lain: Mendekatkan pelayanan kesehatan, Meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan kerja, Meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko dan bahaya kerja, Mendeteksi secara dini permasalahan kesehatan kerja, Memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau.
Pos UKK dapat dimanfaatkan oleh semua pekerja yang menjadi anggota Pos UKK baik itu pekerja yang sehat maupun yang sakit ataupun mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, Pos UKK juga dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga pekerja dan masyarakat umum yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar.